BEI Suspensi Saham PTSP dan Pantau Ketat Pergerakan FILM serta RANS
Bursa Efek Indonesia melakukan pengawasan ketat dan suspensi terhadap sejumlah emiten termasuk PTSP, FILM, dan RANS akibat volatilitas harga yang ekstrem.
JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham PT Pioneerindo Gourmet International Tbk. (PTSP) setelah terjadi lonjakan harga sebesar 149 persen, berdasarkan laporan CNBC Indonesia pada 29 Oktober 2026. Langkah ini diambil otoritas bursa guna memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar dalam mempertimbangkan informasi yang ada secara matang sebelum mengambil keputusan investasi.
Selain suspensi pada emiten pengelola gerai CFC tersebut, bursa juga menetapkan status unusual market activity (UMA) terhadap saham PT MD Entertainment Tbk. (FILM) dan PT Wahana Inti Makmur Tbk. (COIN). Keputusan ini dipicu oleh penurunan harga saham yang signifikan secara drastis dalam periode singkat. BEI saat ini tengah mencermati pola transaksi kedua saham tersebut untuk memastikan perlindungan investor dan keterbukaan informasi di pasar modal.
Kinerja negatif juga dialami oleh emiten milik pesohor Raffi Ahmad, RANS Entertainment, yang mencatatkan penurunan harga saham hingga menyentuh angka Rp117 per lembar. Melansir data CNBC Indonesia, nilai tersebut menunjukkan kejatuhan sebesar 31,18 persen dibandingkan dengan harga penawaran umum perdana (IPO) yang dipatok sebesar Rp170. Penurunan ini memperpanjang tren koreksi harga bagi emiten yang memiliki basis massa besar di media sosial tersebut.
Hingga saat ini, BEI terus menghimbau para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa serta mencermati kinerja operasional masing-masing emiten. Pihak otoritas menegaskan bahwa tindakan pemantauan ketat dan suspensi dilakukan sesuai dengan prosedur perlindungan konsumen yang berlaku di pasar saham Indonesia sebagaimana dilaporkan secara resmi pada akhir Oktober 2026.
