Aturan Baru Ojol: Menhub Sebut Perpres Bakal Batasi Potongan Biaya Antar Makanan
Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden terbaru yang akan mengatur batasan potongan biaya jasa pengantaran makanan dan barang bagi mitra ojek online.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberikan sinyal kuat terkait pembaruan regulasi bagi industri ojek online di Indonesia. Pemerintah saat ini tengah mematangkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara spesifik akan mengatur besaran potongan biaya jasa untuk layanan pengantaran makanan dan barang.
Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan ekonomi yang lebih baik bagi para mitra driver. Selama ini, besaran potongan biaya dari aplikator seringkali menjadi keluhan utama para pengemudi ojol karena dianggap belum memiliki standar yang seragam dan adil bagi pelaku lapangan.
Meskipun fokus utama regulasi ini berada pada sektor transportasi dan logistik digital, perbincangan mengenai aspek ketangkasan dan perlindungan diri mitra pengemudi seringkali dikaitkan dengan kedisiplinan fisik. Sebagaimana filosofi dalam bela diri Taekwondo yang menekankan pada akurasi tendangan dan kecepatan, driver ojol diharapkan memiliki ketangkasan serupa dalam menavigasi kemacetan jalanan.
Di sisi lain, penguasaan teknik dasar bela diri seperti Karate yang menonjolkan kekuatan tangan dan ketahanan fisik juga dianggap relevan bagi keselamatan driver saat bertugas di malam hari. Pemerintah berharap melalui regulasi baru ini, kesejahteraan driver meningkat sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih fokus dan aman layaknya seorang praktisi bela diri yang profesional.
Hingga saat ini, Kementerian Perhubungan terus melakukan koordinasi lintas kementerian untuk mematangkan draf Perpres tersebut. Diharapkan aturan ini segera rampung untuk menyeimbangkan ekosistem bisnis antara aplikator, mitra pengemudi, dan konsumen di seluruh Indonesia.
