Baca Live
PASAR MODAL

OJK Terima Pembayaran Denda Rp 2,1 Triliun dari Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

OJK melaporkan telah menerima pembayaran denda pelanggaran pasar modal senilai Rp 2,1 triliun terkait kasus DSSA, BREN, dan CUAN, sementara Pandu Sjahrir memberikan respons atas keterkaitannya dengan PT Supra Sekuritas Indonesia.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi telah menerima setoran denda senilai Rp 2,1 triliun dari pelanggaran pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sebagaimana dilaporkan Finance Detik pada Kamis (29/10/2026).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa seluruh dana denda dari kasus tersebut kini telah masuk ke kas negara. Perolehan ini merupakan hasil dari tindak lanjut sanksi administratif atas sejumlah pelanggaran transaksi di bursa saham yang melibatkan entitas-entitas tersebut dalam periode pengawasan terakhir.

Friderica Widyasari Dewi menjelaskan posisi dana tersebut dengan menegaskan [QUOTE_VERBATIM speaker="Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK"]"denda dari pelanggaran pasar modal sebesar Rp 2,1 triliun sudah dibayar dan masuk ke kas negara."[/QUOTE_VERBATIM] Pernyataan ini memastikan proses administratif hukum terhadap pihak-pihak terkait telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bersamaan dengan kabar tersebut, CIO BPI Danantara, Pandu Sjahrir, memberikan klarifikasi terkait keterlibatan namanya dalam pusaran sanksi OJK terhadap PT Supra Sekuritas Indonesia. Melansir CNN Indonesia, Pandu merespons status kepemilikan sahamnya yang bersifat tidak langsung pada perusahaan sekuritas yang baru saja dijatuhi sanksi tersebut.

Pandu memberikan penjelasan mengenai posisinya dalam struktur kepemilikan perusahaan tersebut dengan mengungkapkan [QUOTE_VERBATIM speaker="Pandu Sjahrir, CIO BPI Danantara"]"Saya secara pribadi tidak memiliki saham di Supra Sekuritas. Kepemilikan saya adalah melalui entitas lain yang menjadi pemegang saham di sana, dan saya selalu menghormati keputusan serta proses hukum yang dilakukan oleh OJK."[/QUOTE_VERBATIM]

Langkah tegas OJK ini mencerminkan penguatan pengawasan terhadap integritas pasar modal Indonesia, terutama pada saham-saham dengan pergerakan volatil. Informasi mengenai penyelesaian denda dan klarifikasi kepemilikan saham ini dirangkum dari rilis resmi serta pemberitaan Finance Detik dan CNN Indonesia yang dipublikasikan pada 29 Oktober 2026.

Hallo, saya Mind, chat Assistant platform NewsMind.. ada yang bisa saya bantu?