OJK Konfirmasi Pembayaran Denda Rp2,1 Triliun dari Pihak Terkait Emiten Prajogo Pangestu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihak terkait emiten DSSA, BREN, dan CUAN telah melunasi denda administratif sebesar Rp2,1 triliun akibat pelanggaran di sektor pasar modal.
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa pihak terkait dari emiten PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) telah melunasi denda administratif sebesar Rp2,1 triliun. Informasi mengenai penyelesaian kewajiban sanksi tersebut dipublikasikan pada Jumat, 30 Oktober 2026, berdasarkan laporan CNBC Indonesia.
Sanksi administratif ini dijatuhkan OJK sebagai konsekuensi atas pelanggaran regulasi di pasar modal yang melibatkan entitas-entitas dalam grup usaha tersebut. Langkah tegas ini diambil regulator untuk menjaga integritas pasar serta kepatuhan para pelaku industri terhadap hukum yang berlaku. Pelunasan denda mencakup seluruh nominal yang ditetapkan dalam keputusan sanksi sebelumnya.
Hingga saat ini, OJK belum merinci secara detail teknis pelanggaran spesifik yang memicu denda dengan nilai fantastis tersebut, namun proses penegakan hukum dipastikan berjalan sesuai dengan prosedur administratif lembaga. Keberhasilan penagihan denda ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperketat pengawasan terhadap pergerakan saham dan aktivitas korporasi di bursa.
Melalui laporan resmi yang dikutip dari CNBC Indonesia pada 30 Oktober 2026, penyelesaian sanksi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia. Fokus saat ini tertuju pada penguatan tata kelola perusahaan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali di masa depan.
