Baca Live
REGULASI PASAR MODAL

OJK Sanksi 23 Emiten Senilai Rp73,99 Miliar, Termasuk Grup Bakrie

Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi denda total Rp73,99 miliar kepada 23 emiten atas pelanggaran aturan pasar modal, termasuk sejumlah perusahaan dari Grup Bakrie.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai total mencapai Rp73,99 miliar terhadap 23 emiten di pasar modal Indonesia. Langkah penegakan hukum ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran terkait kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di industri keuangan negara, sebagaimana dilaporkan oleh CNN Indonesia pada 1 September 2026.

Hukuman yang dijatuhkan oleh otoritas tidak hanya terbatas pada kewajiban finansial. Selain akumulasi denda miliaran rupiah tersebut, OJK juga memberlakukan jenis sanksi lain yang mencakup larangan beraktivitas tertentu di pasar modal hingga pemberian surat peringatan tertulis bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan administratif maupun operasional.

Daftar entitas yang menerima sanksi tersebut mencakup beberapa nama besar, termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Bakrie. Identifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh puluhan emiten ini merupakan hasil dari pengawasan ketat OJK untuk menjaga integritas pasar serta perlindungan bagi para investor publik yang menanamkan modalnya di bursa.

Proses penjatuhan sanksi ini menggarisbawahi komitmen regulator dalam menegakkan disiplin pelaporan dan kepatuhan hukum bagi perusahaan terbuka. Berdasarkan data yang dihimpun dari CNN Indonesia, total denda Rp73,99 miliar tersebut menjadi salah satu tindakan korektif signifikan terhadap emiten yang tidak memenuhi standar tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.

Hallo, saya Mind, chat Assistant platform NewsMind.. ada yang bisa saya bantu?