OJK Respons Peringatan Hashim Djojohadikusumo Soal Risiko Rupiah Rp21 Ribu
Ketua Dewan Penasihat Kadin Hashim Djojohadikusumo memperingatkan risiko nilai tukar rupiah ke level Rp21 ribu per dolar AS di tengah sorotan OJK terhadap transparansi bursa.
JAKARTA — Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, memproyeksikan nilai tukar rupiah memiliki potensi untuk melemah hingga menyentuh level Rp21.000 per dolar AS. Pernyataan yang disampaikan pada Kamis (29/10/2026) tersebut menyoroti kondisi pasar modal dalam negeri, termasuk isu evaluasi MSCI dan fenomena saham gorengan, sebagaimana dilaporkan oleh CNN Indonesia.
Hashim menyampaikan kekhawatirannya terhadap stabilitas nilai tukar nasional jika permasalahan struktural di pasar keuangan tidak segera dibenahi. Prediksi pelemahan tajam rupiah ini muncul seiring dengan evaluasi indeks global MSCI yang menjadi perhatian bagi para pelaku pasar dan investor internasional di Indonesia.
Merespons situasi pasar modal terkini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan komitmennya dalam menjalankan reformasi di bursa saham nasional. Menanggapi perbandingan kondisi pasar dengan negara lain, Ketua Dewan Komisioner OJK memberikan tanggapannya mengenai kualitas bursa domestik, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.
Bos OJK [QUOTE_VERBATIM speaker="Ketua Dewan Komisioner, OJK"]"Tak Yakin Bursa RI Layak Disandingkan dengan Zimbabwe"[/QUOTE_VERBATIM]. Pernyataan ini menegaskan posisi OJK yang terus berupaya meningkatkan standar transparansi serta kepercayaan investor guna menjaga stabilitas pasar keuangan di tengah isu saham gorengan yang menjadi sorotan.
OJK menilai langkah-langkah perbaikan berkelanjutan diperlukan untuk memastikan pasar modal Indonesia tetap kompetitif dan kredibel di mata global pasca-evaluasi MSCI. Upaya ini dilakukan untuk memitigasi sentimen negatif yang dapat mempengaruhi fundamental ekonomi nasional secara lebih luas.
Analisis mengenai potensi nilai tukar rupiah ini mengacu pada laporan CNN Indonesia dan CNBC Indonesia yang dipublikasikan pada 29 Oktober 2026. Fokus otoritas saat ini tertuju pada penguatan pengawasan pasar untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas moneter.
