OJK Tingkatkan Pengawasan Pasar Modal, 89 Perkara Masuk Tahap Penyidikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 124 kasus pelanggaran di sektor pasar modal dengan 89 perkara di antaranya telah memasuki tahap penyidikan per Agustus 2026.
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penanganan 124 kasus pelanggaran hukum di sektor pasar modal, dengan 89 perkara di antaranya telah masuk ke tahap penyidikan hingga pertengahan tahun ini. Data ini dirilis oleh lembaga pengawas sektor keuangan tersebut untuk memperkuat integritas perdagangan saham di Indonesia, sebagaimana dilaporkan oleh Finance Detik pada Senin (10/08/2026).
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya regulator dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan investor dan mengganggu stabilitas pasar keuangan nasional. Dari total 124 kasus yang tercatat, OJK secara spesifik memfokuskan sumber daya pada 89 perkara yang dinilai memiliki bukti kuat untuk dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Fokus penyidikan mencakup berbagai indikasi pelanggaran administratif maupun pidana di bursa.
Selain penegakan hukum melalui penyidikan, OJK juga terus memantau aktivitas transaksi yang mencurigakan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat. Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh pelaku pasar modal mematuhi regulasi yang berlaku dan menjaga transparansi informasi publik. Hingga saat ini, identitas detail mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam 89 kasus penyidikan tersebut masih dalam proses penanganan internal otoritas.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan oleh Finance Detik pada 10 Agustus 2026, akumulasi kasus ini menunjukkan peningkatan pengawasan yang lebih intensif dibandingkan periode sebelumnya. OJK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kasus pelanggaran guna menjaga kepercayaan investor domestik maupun asing terhadap ekosistem pasar modal Indonesia.
