OJK Klarifikasi Kepemilikan Saham Pandu Sjahrir di Supra Sekuritas
Otoritas Jasa Keuangan memastikan belum ada temuan pelanggaran pasar modal terkait kepemilikan saham minoritas Pandu Sjahrir di PT Supra Sekuritas.
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menemukan bukti pelanggaran aturan pasar modal terkait kepemilikan saham Pandu Sjahrir di PT Supra Sekuritas, sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia pada Kamis (29/10/2026). Hingga saat ini, otoritas belum mengeluarkan sanksi atau tuduhan resmi terhadap pihak terkait.
Pandu Sjahrir, yang menjabat sebagai Chief Investment Officer (CIO) Danantara, diketahui memiliki porsi saham minoritas di perusahaan sekuritas tersebut. Isu ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis Pandu di lembaga investasi negara, namun OJK menegaskan proses pengawasan masih berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.
Pihak berwenang menekankan bahwa status kepemilikan saham tersebut saat ini tidak disertai dengan bukti aktivitas yang menyalahi ketentuan industri keuangan. Fokus pengawasan tetap pada kepatuhan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan transparansi aset para pejabat lembaga keuangan.
Situasi ini menempatkan PT Supra Sekuritas dalam radar pengawasan rutin untuk memastikan integritas operasionalnya tetap terjaga. Berdasarkan laporan CNBC Indonesia, klarifikasi ini menegaskan posisi hukum Pandu Sjahrir dan entitas sekuritas tersebut di mata regulator untuk periode pelaporan Oktober 2026.
