Bursa Efek Indonesia Bisa IPO, OJK Terbitkan Aturan Demutualisasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka peluang bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) melalui skema demutualisasi.
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru yang memungkinkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Kebijakan ini tertuang dalam aturan mengenai demutualisasi yang diumumkan pada Kamis, 17 September 2026, sebagaimana dilaporkan oleh Finance Detik.
Melalui aturan demutualisasi tersebut, struktur kepemilikan bursa efek yang sebelumnya terbatas kini menjadi lebih terbuka. Langkah ini secara resmi memperkenankan bursa tersebut untuk menawarkan sahamnya kepada publik guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola pasar modal tersebut.
OJK juga telah menetapkan kriteria spesifik mengenai pihak-pihak yang diperbolehkan memiliki saham bursa pasca-transisi. Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis, terdapat sejumlah persyaratan ketat yang wajib dipenuhi oleh lembaga negara atau entitas tertentu sebelum mereka dapat resmi menjadi pemegang saham BEI.
Demutualisasi ini merupakan bagian dari upaya regulator untuk meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di level global. Dengan status perusahaan terbuka, bursa diharapkan dapat lebih fleksibel dalam melakukan penggalangan dana serta pengembangan infrastruktur teknologi perdagangan ke depan.
Transparansi kepemilikan menjadi fokus utama dalam beleid ini guna memastikan tidak adanya monopoli atau benturan kepentingan. Aturan ini mewajibkan setiap pemegang saham untuk melengkapi dokumen legal dan kepatuhan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pengawas pasar modal.
Hingga saat ini, rencana teknis mengenai jadwal peluncuran IPO maupun nilai emisi yang akan ditargetkan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari jajaran direksi BEI. Publik dapat memantau perkembangan terkait syarat kepemilikan ini melalui kanal resmi OJK dan laporan berita keuangan tertanggal 17 September 2026.
