OJK Siapkan Aturan Kepemilikan Saham Danantara di BEI Lampaui Batas Maksimal
Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan regulasi yang memungkinkan BPI Danantara memiliki saham PT Bursa Efek Indonesia melebihi batas ketentuan yang berlaku saat ini melalui skema demutualisasi.
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru yang memungkinkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memiliki saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di atas batas maksimal yang ditentukan. Pengumuman ini menyusul rencana demutualisasi bursa dan keterlibatan Danantara sebagai entitas pengelola investasi negara sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia dan CNBC Indonesia pada 10 Agustus 2026.
Langkah penyesuaian aturan ini dilakukan untuk mengakomodasi posisi Danantara dalam struktur pasar modal Indonesia yang baru. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK [QUOTE_VERBATIM speaker="Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK"]"Nanti dimungkinkan bagi BPI Danantara untuk memegang saham BEI lebih dari batas yang ditetapkan dalam ketentuan yang ada saat ini."[/QUOTE_VERBATIM]
Saat ini, kepemilikan saham di bursa efek masih dibatasi guna menjaga independensi dan struktur demutualisasi yang sehat. Namun, rencana masuknya Danantara sebagai pemegang saham strategis menuntut OJK untuk mengkaji ulang batasan persentase kepemilikan tersebut agar sejalan dengan peran lembaga baru ini dalam mengonsolidasikan aset-aset negara.
Proses demutualisasi BEI sendiri merupakan bagian dari transformasi bursa dari organisasi nirlaba yang dimiliki anggota bursa menjadi perusahaan komersial. OJK menyatakan masih mendalami teknis pelaksanaan dan integrasi Danantara ke dalam ekosistem pasar modal sesuai laporan resmi otoritas pada Agustus 2026.
