Baca Live
KEBIJAKAN BISNIS

BPI Danantara Berpeluang Miliki Saham BEI, OJK Siapkan Regulasi Demutualisasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru terkait rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memungkinkan BPI Danantara masuk sebagai pemegang saham.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan regulasi untuk memfasilitasi rencana Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menjadi salah satu pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui proses demutualisasi. Rencana keterlibatan lembaga baru ini dilaporkan oleh CNBC Indonesia pada Senin (10/08/2026), seiring dengan upaya restrukturisasi kepemilikan otoritas bursa di Indonesia.

Proses demutualisasi akan mengubah struktur BEI dari yang sebelumnya dimiliki oleh para Anggota Bursa (AB) menjadi entitas yang kepemilikannya lebih terbuka. OJK saat ini sedang merumuskan aturan main agar transisi kepemilikan tersebut tetap menjaga integritas pasar modal serta memenuhi standar tata kelola yang berlaku bagi lembaga pengelola investasi negara.

Keterlibatan BPI Danantara dipandang sebagai langkah strategis dalam mengonsolidasikan aset-aset negara di bawah satu payung pengelolaan investasi. Kendati demikian, OJK menekankan bahwa penyusunan aturan masih terus berlangsung guna memastikan tidak ada benturan kepentingan antara fungsi regulator, penyelenggara bursa, dan entitas pengelola investasi pemerintah.

Hingga saat ini, BEI beroperasi di bawah skema mutual yang kepemilikannya dimiliki secara kolektif oleh perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Masuknya BPI Danantara diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan dan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat regional sesuai dengan laporan CNBC Indonesia pada 10 Agustus 2026.

Hallo, saya Mind, chat Assistant platform NewsMind.. ada yang bisa saya bantu?