OJK Terima Denda Rp2,1 Triliun Atas Kasus Manipulasi Saham DSSA dan Grup Barito
Otoritas Jasa Keuangan mengonfirmasi penerimaan denda sebesar Rp2,1 triliun dari pihak-pihak yang terlibat dalam praktik manipulasi pasar saham emiten DSSA, BREN, dan CUAN.
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima setoran denda sebesar Rp2,1 triliun dari pihak-pihak yang dijatuhi sanksi administratif akibat praktik manipulasi saham pada emiten DSSA, BREN, dan CUAN sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia pada Jumat (30/10/2026). Penerimaan ini menjadi rekor sanksi administratif dari sektor pasar modal Indonesia terkait pengawasan transaksi perdagangan saham.
Langkah tegas ini menyasar pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi pasar pada saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Ketiga emiten tersebut sempat menjadi perhatian regulator akibat pergerakan harga saham yang dinilai tidak wajar dan memicu tindakan pengawasan ketat oleh otoritas bursa serta regulator keuangan.
Dana hasil sanksi administratif ini akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola sesuai regulasi yang berlaku. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dari praktik-praktik yang merusak mekanisme pasar secara adil.
Berdasarkan laporan CNN Indonesia tertanggal 30 Oktober 2026, akumulasi nilai denda tersebut dikumpulkan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pelanggaran di pasar sekunder. Hingga berita ini diturunkan, OJK terus melakukan pengawasan mendalam terhadap pola transaksi pada saham-saham dari Grup Barito dan DSSA guna memastikan tidak ada pelanggaran berulang yang merugikan publik.
