OJK Tanggapi Rencana Dana Amal Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan memberikan penjelasan terkait wacana pengelolaan dana wakaf produktif Masjid Istiqlal yang akan diinvestasikan ke instrumen pasar modal.
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi wacana terkait rencana pengelolaan dana wakaf produktif milik Masjid Istiqlal untuk masuk ke instrumen pasar modal. Pernyataan resmi ini muncul sebagai respons atas wacana investasi dana umat di sektor keuangan yang disampaikan pada Selasa, 11 Agustus 2026, berdasarkan laporan CNN Indonesia.
Lembaga regulator keuangan tersebut menyoroti mekanisme keamanan dan prinsip kehati-hatian dalam menempatkan dana sosial keagamaan di bursa saham. Fokus utama dalam kebijakan ini adalah memastikan bahwa pengelolaan aset wakaf tetap sejalan dengan regulasi syariah yang berlaku di pasar modal Indonesia guna melindungi nilai pokok dana tersebut.
OJK menekankan pentingnya transparansi dan manajemen risiko mengingat dana yang dikelola berasal dari sumbangan masyarakat. Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan instrumen investasi yang dipilih memiliki profil risiko yang sesuai dengan karakteristik dana wakaf yang bersifat produktif namun tetap stabil.
Dalam keterangan resminya, pihak regulator bermaksud menjaga agar setiap aktivitas ekonomi di lingkungan rumah ibadah tetap memberikan manfaat bagi kesejahteraan umat tanpa melanggar ketentuan hukum. Berita mengenai sikap OJK terhadap dana investasi Masjid Istiqlal ini dipublikasikan secara perdana oleh CNN Indonesia pada 11 Agustus 2026.
