OJK Cabut Izin Usaha Ekuator Swarna Sekuritas Terkait Pelanggaran Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Ekuator Swarna Sekuritas sebagai penjamin emisi efek akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Ekuator Swarna Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Efek setelah ditemukan rentetan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Melansir laporan CNBC Indonesia pada Senin (27/7/2026), keputusan tegas ini diambil regulator sebagai bagian dari upaya menjaga integritas industri keuangan nasional.
Langkah administratif ini dilakukan setelah OJK melakukan penelaahan mendalam terhadap aktivitas operasional perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT Ekuator Swarna Sekuritas dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pemegang izin Penjamin Emisi Efek di Indonesia.
Pencabutan izin usaha ini secara otomatis menghentikan seluruh aktivitas bisnis perusahaan yang berkaitan dengan penjaminan emisi efek. OJK memastikan bahwa penindakan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada investor serta memberikan efek jera terhadap pelaku pasar yang mengabaikan regulasi.
Selain pencabutan izin, PT Ekuator Swarna Sekuritas berkewajiban untuk menyelesaikan segala kewajiban yang masih berjalan kepada para pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Regulator terus memantau proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah pasca-pembekuan operasional ini.
Pihak regulator belum merinci secara detail daftar kesalahan spesifik yang dilakukan, namun menegaskan bahwa sanksi ini bersifat final sesuai dengan kerangka pengawasan pasar modal. Informasi mengenai pencabutan izin ini dipublikasikan secara resmi melalui saluran komunikasi OJK dan dilaporkan oleh CNBC Indonesia pada 27 Juli 2026.
