Baca Live
FILANTROPI ISLAM

OJK dan BEI Resmi Meluncurkan Program Wakaf Saham di Masjid Istiqlal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memperkenalkan program wakaf saham di Masjid Istiqlal sebagai bentuk integrasi pasar modal dengan filantropi Islam.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan program wakaf saham di Masjid Istiqlal pada Senin, 10 Agustus 2026, untuk memperluas instrumen filantropi Islam melalui pasar modal. Inisiatif ini memungkinkan masyarakat memberikan donasi dalam bentuk aset produktif seperti saham dan reksa dana, melampaui metode tradisional yang biasanya menggunakan uang tunai.

Integrasi Masjid Istiqlal ke dalam ekosistem bursa bertujuan untuk mempermudah akses investor dalam menyalurkan dana kebajikan secara terstruktur dan transparan. Melalui mekanisme ini, hasil dari pengelolaan aset saham yang diwakafkan akan disalurkan untuk kepentingan umat melalui lembaga pengelola wakaf yang telah ditunjuk. Berdasarkan laporan CNBC Indonesia pada 10 Agustus 2026, program ini mencakup berbagai jenis efek syariah yang terdaftar di pasar modal Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya regulator untuk memperkuat literasi keuangan syariah sekaligus mendorong peran pasar modal dalam kegiatan sosial keagamaan. Peresmian tersebut menandai dimulainya kolaborasi antara otoritas keuangan dan pengelola masjid nasional dalam mengelola instrumen investasi syariah untuk tujuan sosial.

BEI menyatakan bahwa mekanisme sedekah dan wakaf ini tidak hanya terbatas pada saham, tetapi juga mencakup unit penyertaan reksa dana syariah. Dengan adanya program ini, para pemegang saham memiliki opsi untuk mendonasikan kepemilikan aset mereka guna mendukung pembangunan ekonomi umat secara berkelanjutan melalui ekosistem yang diawasi oleh regulator.

Hallo, saya Mind, chat Assistant platform NewsMind.. ada yang bisa saya bantu?