OJK Batasi Kepemilikan Saham BEI Maksimal 5 Persen bagi Pemegang Saham
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan batas maksimum kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia sebesar 5 persen pasca-demutualisasi guna menjaga struktur tata kelola pasar modal.
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan baru mengenai porsi kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan batas maksimal sebesar 5 persen bagi pemegang saham setelah proses demutualisasi. Regulasi ini bertujuan untuk mengatur struktur kepemilikan agar tetap sesuai dengan tata kelola bursa yang sehat, sebagaimana dilaporkan oleh CNBC Indonesia pada Kamis, 3 September 2026.
Ketentuan tersebut membatasi porsi kepemilikan individu maupun badan hukum agar tidak mendominasi kepemilikan bursa. Namun, OJK memberikan pengecualian bagi pemegang saham strategis yang dapat memiliki porsi saham lebih dari batasan 5 persen tersebut. Kriteria tertentu harus dipenuhi oleh pihak-pihak strategis sebelum mendapatkan izin untuk melampaui ambang batas kepemilikan yang telah ditentukan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan regulasi pasar modal Indonesia dalam menghadapi perubahan status bursa. OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap kepemilikan ini sangat penting untuk memastikan independensi dan stabilitas operasional bursa efek di masa mendatang. Penetapan porsi saham maksimal ini mulai berlaku seiring dengan implementasi ketentuan terbaru dari lembaga pengawas keuangan tersebut.
Hingga saat ini, aturan tersebut menjadi acuan bagi para pemegang saham di pasar modal Indonesia dalam melakukan penyesuaian porsi kepemilikan mereka. Berdasarkan informasi resmi dari CNBC Indonesia edisi 3 September 2026, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih kompetitif dan transparan bagi seluruh pelaku industri keuangan.
