OJK Batasi Kepemilikan Saham BEI Maksimal 5 Persen bagi Anggota Bursa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimal kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia sebesar 5 persen untuk Anggota Bursa dan lembaga negara guna mendukung demutualisasi.
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan batas maksimum kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 5 persen untuk Anggota Bursa dan lembaga negara. Kebijakan ini merupakan bagian dari persiapan regulasi demutualisasi bursa yang dijadwalkan terbit pada bulan ini, sebagaimana dilaporkan oleh CNN Indonesia pada Jumat (4/9/2026).
Pengaturan ini bertujuan untuk mendistribusikan kepemilikan saham secara merata di antara para pemangku kepentingan di pasar modal. Dengan batasan 5 persen, baik pihak Anggota Bursa (AB) maupun lembaga negara tidak diperbolehkan memiliki porsi mayoritas secara tunggal, guna menjaga aspek tata kelola dan keberlanjutan operasional bursa setelah perubahan status hukumnya.
OJK mengonfirmasi bahwa seluruh detail mengenai porsi kepemilikan dan mekanisme demutualisasi akan dimuat dalam aturan yang akan segera dipublikasikan. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur kepemilikan BEI agar sejalan dengan praktik global di berbagai bursa efek dunia yang telah menjalankan demutualisasi.
Hingga saat ini, proses transisi masih terus berjalan dengan target penyelesaian regulasi pada September 2026. Laporan resmi dari CNN Indonesia pada 4 September 2026 menegaskan bahwa aturan ini menjadi landasan hukum utama dalam restrukturisasi pemegang saham di otoritas pasar modal Indonesia tersebut.
