Kemenag Jelaskan Peran Masjid Istiqlal dalam Gerakan Wakaf Saham Syariah
Kementerian Agama memberikan klarifikasi mengenai peran Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan wakaf saham syariah sebagai instrumen ekonomi umat.
JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan terkait keterlibatan Masjid Istiqlal dalam gerakan Wakaf Saham Syariah sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi berbasis keagamaan melalui instrumen pasar modal syariah, sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Kemenag menguraikan bahwa Masjid Istiqlal berperan sebagai fasilitator dalam mengedukasi serta mengelola potensi wakaf yang berasal dari aset produktif berupa saham. Melalui inisiatif ini, masyarakat yang memiliki portofolio saham syariah dapat menyalurkan sebagian atau seluruh aset mereka untuk kepentingan sosial dan produktif yang dikelola secara profesional.
Langkah ini bertujuan untuk mentransformasi paradigma wakaf yang selama ini identik dengan aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan menjadi lebih dinamis melalui instrumen finansial. Kemenag menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam operasional wakaf saham ini guna menjaga kepercayaan publik.
Hingga saat ini, program tersebut terus disosialisasikan agar pemangku kepentingan di pasar modal maupun calon wakif dapat memahami mekanisme penyetoran dan pengelolaan dividen yang dihasilkan dari saham yang diwakafkan. Kemenag bertindak sebagai regulator untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai hukum nasional dan hukum Islam.
Gerakan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Masjid Istiqlal bukan hanya sebagai pusat peribadatan, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi syariah di Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai detail implementasi program ini merujuk pada keterangan resmi Kementerian Agama yang dipublikasikan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
