Baca Live
KRIPTO DUNIA

Gugat Binance Rp3,1 Triliun, Investor Inggris Tuntut Ganti Rugi Atas Produk Derivatif

Sejumlah investor kripto di Inggris melayangkan gugatan hukum terhadap bursa kripto terbesar di dunia, Binance, dan pendirinya Changpeng Zhao dengan tuntutan kerugian mencapai Rp3,1 triliun.

Gugat Binance Rp3,1 Triliun, Investor Inggris Tuntut Ganti Rugi Atas Produk Derivatif

Sejumlah investor kripto di Inggris Raya resmi melayangkan gugatan hukum class action terhadap bursa kripto global, Binance, serta mantan pimpinan puncaknya, Changpeng Zhao. Gugatan ini menuntut ganti rugi sebesar 200 juta dolar AS atau setara dengan Rp3,1 triliun atas kerugian yang dialami pengguna pada layanan perdagangan derivatif perusahaan tersebut sebelum diberlakukannya pembatasan regulasi.

Gugatan ini mencuat setelah para investor melaporkan adanya kerugian finansial yang signifikan akibat paparan produk derivatif kripto yang ditawarkan oleh platform tersebut. Salah satu penggugat mengeklaim telah kehilangan dana sebesar lebih dari 132.000 dolar AS, jumlah yang cukup besar bagi investor ritel yang merasa tidak mendapatkan perlindungan memadai dari bursa yang bersangkutan.

Para pelapor menuduh Binance telah gagal memberikan peringatan risiko yang memadai serta menawarkan produk keuangan yang kompleks kepada pengguna di Inggris tanpa lisensi yang sesuai dari otoritas jasa keuangan setempat. Hal ini memicu gelombang ketidakpuasan di kalangan pengguna yang merasa dirugikan secara sistemik oleh kebijakan operasional bursa sebelum adanya pengetatan aturan dari pemerintah Inggris.

Kasus ini menjadi sorotan internasional mengingat status Binance sebagai ekosistem kripto terbesar di dunia. Langkah hukum ini juga mencerminkan meningkatnya pengawasan terhadap industri aset digital, di mana para pembuat kebijakan dan firma hukum mulai memberikan perhatian lebih pada perlindungan konsumen terhadap produk spekulatif tingkat tinggi seperti derivatif dan perdagangan berjangka.