Baca Live
PASAR MODAL

Grup Barito Bayar Denda OJK Rp2,1 Triliun atas Pelanggaran Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi pembayaran denda administratif senilai Rp2,1 triliun oleh entitas terkait emiten DSSA, BREN, dan CUAN terkait pelanggaran di pasar modal.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pihak-pihak terkait dengan emiten PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) telah melunasi denda administratif sebesar Rp2,1 triliun atas pelanggaran ketentuan pasar modal. Informasi mengenai penyelesaian sanksi tersebut dirilis secara resmi oleh regulator pada Jumat, 30 Oktober 2026, sebagaimana dilaporkan oleh CNBC Indonesia.

Sanksi administratif ini merupakan buntut dari pengawasan ketat OJK terhadap aktivitas perdagangan saham ketiga emiten tersebut. Nilai denda yang mencapai angka triliunan ini menandai salah satu sanksi finansial terbesar yang pernah dikenakan kepada pelaku pasar modal di Indonesia dalam satu kasus tertentu. Meski denda telah dibayarkan, OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga integritas dan transparansi di bursa saham.

Hingga saat ini, pembayaran telah dilakukan secara penuh oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan keputusan yang ditetapkan oleh regulator. Penegakan sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memastikan setiap pelaku industri mematuhi regulasi yang berlaku demi perlindungan investor publik. Berita mengenai pembayaran denda oleh grup yang terafiliasi dengan Barito ini dipublikasikan secara resmi pada 30 Oktober 2026 berdasarkan data dari CNBC Indonesia.

Hallo, saya Mind, chat Assistant platform NewsMind.. ada yang bisa saya bantu?