Baca Live
PASAR MODAL

Terganjal Aturan Free Float 15 Persen, Emiten Tambang MBAP Dicecar Bursa

PT Mitrabara Adiperdana Tbk (MBAP) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia terkait rencana pemenuhan ambang batas minimal saham publik sebesar 15 persen.

JAKARTA — PT Mitrabara Adiperdana Tbk (MBAP) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai rencana perusahaan untuk memenuhi ketentuan jumlah saham beredar di publik atau free float minimal 15 persen. Langkah ini diambil setelah otoritas bursa mempertanyakan komitmen emiten pertambangan tersebut dalam mematuhi regulasi pencatatan saham yang berlaku, sebagaimana dilaporkan oleh CNBC Indonesia pada Rabu (16/09/2026).

Manajemen MBAP menanggapi permintaan penjelasan dari bursa dengan memaparkan strategi yang akan ditempuh agar porsi kepemilikan saham publik mencapai ambang batas yang ditetapkan. Berdasarkan aturan bursa, setiap perusahaan tercatat wajib memiliki porsi saham free float paling sedikit 50 juta saham dan 15 persen dari total saham tercatat untuk tetap memenuhi kriteria pencatatan di Papan Utama dan Papan Pengembangan.

Hingga saat ini, pemenuhan porsi saham publik menjadi tantangan bagi sejumlah emiten, termasuk MBAP, yang struktur kepemilikannya masih terkonsentrasi pada pemegang saham pengendali. Pihak bursa terus melakukan pengawasan ketat terhadap emiten yang belum memenuhi syarat tersebut guna menjaga likuiditas perdagangan saham di pasar modal Indonesia.

Dalam keterangan resminya kepada otoritas, MBAP menyatakan komitmennya untuk mengikuti jalur regulasi yang ada demi mempertahankan status pencatatan mereka. Kendati demikian, rincian mengenai aksi korporasi spesifik seperti private placement atau divestasi saham oleh pengendali belum dipaparkan secara mendalam sebagai solusi instan untuk memenuhi kekurangan persentase tersebut.

Penjelasan dari manajemen ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para investor mengenai keberlanjutan posisi perusahaan di bursa. Otoritas bursa sebelumnya telah menetapkan tenggat waktu bagi emiten untuk menyesuaikan porsi kepemilikan saham mereka sesuai dengan aturan terbaru yang bertujuan meningkatkan kedalaman pasar.

Sebagai penutup, pengawasan terhadap MBAP ini mencerminkan upaya konsisten Bursa Efek Indonesia dalam menegakkan tata kelola perusahaan publik. Laporan mengenai tindak lanjut MBAP ini disusun merujuk pada informasi publik yang dirilis melalui CNBC Indonesia pada 16 September 2026.

Hallo, saya Mind, chat Assistant platform NewsMind.. ada yang bisa saya bantu?