OJK Restui Pengelolaan Dana Wakaf Masjid Istiqlal di Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan memberikan dukungan terhadap rencana pengelolaan dana wakaf produktif Masjid Istiqlal melalui instrumen investasi di pasar modal Indonesia.
JAKARTA — Masjid Istiqlal berencana memasukkan pengelolaan dana wakaf produktif ke dalam ekosistem pasar modal Indonesia dengan pengawasan profesional dari manajer investasi, sebagaimana dilaporkan Finance Detik pada Selasa, 11 Agustus 2026. Inisiatif ini merupakan langkah untuk mengoptimalkan potensi aset sosial keagamaan melalui instrumen investasi yang sah dan terikat regulasi bursa.
Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang merancang skema agar dana amal tersebut dapat dikelola secara produktif. Dalam pelaksanaannya, dana tersebut tidak akan dikelola langsung secara amatir, melainkan diserahkan kepada manajer investasi profesional untuk ditempatkan pada instrumen-instrumen yang tersedia di pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi positif wacana integrasi dana wakaf ini ke dalam sektor keuangan formal. Otoritas memberikan sinyal persetujuan terhadap pengembangan instrumen wakaf produktif tersebut selama tetap mematuhi prinsip tata kelola yang baik dan aturan perlindungan investor yang berlaku di industri jasa keuangan.
Implementasi ini diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat melalui hasil imbal hasil investasi wakaf. Dengan masuknya Masjid Istiqlal ke pasar modal, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat diharapkan meningkat sesuai dengan standar industri keuangan nasional.
Wacana ini pertama kali mencuat melalui laporan CNN Indonesia dan Finance Detik yang diterbitkan pada 11 Agustus 2026. Langkah ini menandai babak baru sinergi antara lembaga keagamaan dan otoritas pasar modal dalam memperkuat ekonomi syariah di Indonesia.
