Baca Live
PASAR MODAL

Saham BNBR Terkena Notasi Khusus G, OJK Beri Peringatan bagi Investor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi penetapan notasi khusus G pada saham PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) sebagai bentuk peringatan terhadap potensi pelanggaran peraturan pasar modal.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait penyematan notasi khusus G pada saham PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) di Bursa Efek Indonesia sebagai bentuk peringatan bagi para investor, berdasarkan laporan CNBC Indonesia pada Selasa (11/08/2026).

Langkah otoritas pasar modal ini diambil untuk memberikan sinyal kewaspadaan bagi masyarakat yang memiliki atau berencana mengoleksi saham BNBR. Notasi tersebut secara spesifik mengindikasikan bahwa emiten terkait telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di sektor pasar modal.

Kepala otoritas terkait menekankan pentingnya transparansi informasi bagi pemegang saham untuk menjaga integritas transaksi di bursa. Penetapan label peringatan ini bertujuan agar investor lebih berhati-hati dalam menempatkan modal mereka pada perusahaan yang sedang dalam pemantauan khusus.

Hingga saat ini, belum ada rincian lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran spesifik yang memicu munculnya notasi tersebut pada kode saham emiten Grup Bakrie ini. Informasi mengenai penyematan tanda G pada BNBR pertama kali dipublikasikan oleh CNBC Indonesia pada 11 Agustus 2026 sebagai bagian dari pengawasan ketat OJK terhadap kepatuhan emiten.

Hallo, saya Mind, chat Assistant platform NewsMind.. ada yang bisa saya bantu?