BEI Tunda Aturan Harga Saham Minimum Rp1 yang Dijadwalkan 7 September 2026
Bursa Efek Indonesia secara resmi menunda kebijakan penghapusan batas minimum harga saham Rp50 menjadi Rp1 yang semula direncanakan berlaku mulai pekan depan.
JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penundaan implementasi kebijakan penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1, yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 7 September 2026. Keputusan penangguhan ini memberikan ruang bagi pelaku pasar setelah sebelumnya muncul berbagai tanggapan terkait potensi volatilitas harga saham di level rendah, sebagaimana dilaporkan oleh Finance Detikcom pada Rabu (2/9/2026).
Otoritas bursa sebelumnya merancang aturan ini untuk meningkatkan likuiditas pasar, terutama bagi saham-saham yang selama ini tertahan di level terendah atau sering disebut sebagai saham gocap. Dengan adanya aturan baru tersebut, saham di pasar reguler dan pasar negosiasi nantinya dimungkinkan untuk diperdagangkan hingga harga Rp1 per lembar, serupa dengan mekanisme yang saat ini berlaku di Papan Pemantauan Khusus.
Hingga saat ini, pihak bursa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan teknis penundaan maupun jadwal baru untuk implementasi kebijakan tersebut. Penundaan ini membuat ketentuan batas bawah harga saham di pasar reguler tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini, yakni Rp50 per lembar saham.
Para investor ritel dan pelaku pasar modal kini menunggu arahan lebih lanjut dari regulator terkait standarisasi fraksi harga ini. Informasi mengenai penundaan aturan harga minimum Rp1 ini pertama kali dipublikasikan oleh kanal berita Finance Detikcom pada 2 September 2026.
