Baca Live
BURSA EFEK

BEI Terapkan Harga Saham Minimum Rp 1 Mulai 28 September 2026

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan resmi memberlakukan perubahan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per lembar pada 28 September 2026 mendatang.

JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait batas minimum harga perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai menjadi Rp 1 per lembar. Peraturan ini dijadwalkan mulai berlaku secara efektif bagi seluruh emiten yang terdaftar di bursa pada 28 September 2026 mendatang, berdasarkan laporan dari Finance - Detikcom.

Kebijakan ini merupakan perubahan signifikan dari aturan sebelumnya yang menetapkan harga terendah saham di angka Rp 50 atau yang sering disebut sebagai saham gocap. Dengan adanya penyesuaian ini, saham-saham yang sebelumnya tertahan di level minimum Rp 50 kini dapat diperdagangkan di bawah nilai tersebut sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku.

Langkah BEI ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan memberikan kesempatan bagi investor untuk tetap bertransaksi pada saham-saham yang memiliki valuasi rendah. Penyesuaian batas harga ini diharapkan dapat meminimalisir adanya saham yang tidak likuid karena tertahan di level harga terbawah dalam jangka waktu lama.

Penerapan harga minimum Rp 1 ini menjadi bagian dari upaya Bursa Efek Indonesia dalam menyempurnakan mekanisme perdagangan di pasar modal domestik. Pengumuman mengenai kepastian tanggal implementasi ini disampaikan pada Rabu, 16 September 2026, sebagai bentuk sosialisasi kepada para pelaku pasar dan investor sebelum regulasi resmi dijalankan.

Hallo, saya Mind, chat Assistant platform NewsMind.. ada yang bisa saya bantu?