Baca Live
BURSA SAHAM

BEI Siapkan Aturan Saham Rp1 dan OJK Beri Sanksi ke 23 Emiten

Bursa Efek Indonesia bersiap menerapkan batas harga saham minimal Rp1 pada September 2026, sementara OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 23 emiten.

JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mematangkan implementasi kebijakan batas harga saham terendah sebesar Rp1 yang ditargetkan mulai berlaku pada September 2026, bertepatan dengan tindakan tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap emiten yang melanggar aturan pelaporan berkala. Langkah ini diambil otoritas pasar modal untuk meningkatkan likuiditas sekaligus menegakkan kepatuhan administrasi di industri keuangan nasional, sebagaimana dilaporkan oleh Detikcom dan CNN Indonesia pada Selasa, 1 September 2026.

Perubahan batas harga saham dari sebelumnya minimal Rp50 menjadi Rp1 memicu kekhawatiran mengenai potensi aliran modal keluar dari pasar saham Indonesia. Namun, pihak otoritas bursa memastikan bahwa penyesuaian regulasi ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi mekanisme pasar yang lebih fleksibel terhadap saham-saham yang saat ini tertahan di level gocap atau harga terendah sebelumnya.

Terkait spekulasi dampak negatif kebijakan tersebut terhadap minat investor, pihak Bursa Efek Indonesia memberikan klarifikasi resmi. Melalui keterangan tertulis, perwakilan bursa menyatakan bantahannya terhadap isu pelarian dana investor akibat perubahan harga minimum tersebut. Bursa Efek Indonesia [QUOTE_VERBATIM speaker="Manajemen, Bursa Efek Indonesia"]"Bursa Efek Indonesia membantah penghapusan batas harga saham Rp50 akan memicu aliran dana keluar."[/QUOTE_VERBATIM]

Di sisi lain, penegakan hukum di pasar modal juga diperketat dengan pemberian sanksi administratif kepada 23 perusahaan publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis daftar entitas yang dikenakan denda akibat ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan investor dan transparansi emiten di bursa.

Menurut laporan Detikcom, sanksi yang dijatuhkan OJK berfokus pada pelanggaran kepatuhan pelaporan di sektor pasar modal. Pelaksanaan aturan harga baru Rp1 dan pengawasan ketat OJK diharapkan mampu menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat bagi para pelaku pasar mulai kuartal ketiga tahun 2026 ini.

Hallo, saya Mind, chat Assistant platform NewsMind.. ada yang bisa saya bantu?