BEI Rilis Notasi Khusus P untuk Emiten dengan Kendala Saham Free Float
Bursa Efek Indonesia resmi menerapkan notasi khusus P pada kode saham emiten yang belum memenuhi persyaratan jumlah saham beredar di publik atau free float.
JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mulai menerapkan notasi khusus P pada kode perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan saham beredar di publik atau free float. Kebijakan ini mulai diintegrasikan ke dalam sistem perdagangan saham otomatis sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi bagi para investor di pasar modal sesuai laporan Detikcom pada Senin, 3 Agustus 2026.
Pemberian simbol huruf P tersebut disematkan pada kode emiten di sistem Jakarta Automated Trading System (JATS). Langkah ini dilakukan untuk memberikan peringatan dini kepada para pelaku pasar mengenai kondisi likuiditas dan struktur kepemilikan saham dari perusahaan yang bersangkutan yang tidak sesuai dengan ambang batas minimum aturan bursa.
Selain penyematan notasi pada kode saham, BEI juga menambahkan detail informasi emiten di dalam sistem JATS untuk mempermudah identifikasi masalah fundamental maupun administratif. Perusahaan yang terkena notasi ini diwajibkan untuk segera melakukan aksi korporasi guna meningkatkan jumlah saham yang dimiliki oleh masyarakat umum agar memenuhi standar listing yang berlaku.
Penerapan notasi P menjadi pelengkap dari deretan simbol peringatan lainnya yang sudah ada di Bursa Efek Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong perusahaan tercatat untuk lebih patuh terhadap regulasi kepemilikan publik sekaligus memitigasi risiko bagi investor yang bertransaksi pada saham dengan likuiditas rendah.
