BEI Rilis Notasi P untuk Tandai Emiten yang Tidak Memenuhi Aturan Free Float
Bursa Efek Indonesia resmi memberlakukan notasi khusus 'P' mulai 3 Agustus 2026 bagi emiten yang gagal memenuhi ketentuan jumlah saham beredar di publik atau free float.
JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui daftar notasi khusus pada kode saham dengan menambahkan simbol "P" bagi emiten yang tidak memenuhi ketentuan jumlah saham publik atau free float mulai 3 Agustus 2026 berdasarkan rilis resmi bursa pada Senin.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan investor guna memberikan informasi transparan terkait likuiditas saham di pasar modal. Emiten yang mendapatkan tanda tersebut dinilai belum mematuhi kewajiban minimum proporsi saham yang harus dimiliki oleh masyarakat luas sesuai dengan regulasi pencatatan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.
Berdasarkan informasi dari CNBC Indonesia pada 3 Agustus 2026, implementasi notasi "P" ini menjadi bagian dari serangkaian penyempurnaan notasi khusus yang bertujuan memperjelas kondisi fundamental maupun administratif suatu perusahaan tercatat. Dengan adanya kode tambahan ini, pelaku pasar diharapkan lebih cermat sebelum melakukan transaksi pada saham-saham yang memiliki keterbatasan jumlah saham beredar.
Ketentuan mengenai free float sendiri mewajibkan setiap emiten menjaga porsi saham publik minimal sebesar 7,5 persen dari total saham tercatat. Jika perusahaan gagal mempertahankan persentase tersebut, BEI akan menyematkan notasi khusus di belakang kode saham perusahaan bersangkutan hingga kewajiban tersebut terpenuhi kembali.
Penerapan aturan baru ini menambah deretan notasi yang sudah ada sebelumnya untuk membantu investor memantau kepatuhan emiten terhadap aturan bursa. Publikasi mengenai pembaruan notasi khusus ini dirilis secara resmi oleh Bursa Efek Indonesia melalui pengumuman di situs web dan kanal informasi pasar modal pada tanggal 3 Agustus 2026.
