BEI dan OJK Perketat Pengawasan: Fokus Bekukan Rekening Pelaku Manipulasi Saham
Bursa Efek Indonesia dan OJK melakukan reformasi pengawasan dengan menargetkan pembekuan rekening pelaku manipulasi guna menjaga likuiditas pasar dan kepercayaan investor.
JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan perdagangan dengan menyasar langsung rekening pelaku manipulasi saham guna memulihkan kepercayaan investor di pasar modal. Langkah strategis ini dilaporkan oleh CNBC Indonesia pada Kamis, 29 Oktober 2026, sebagai bentuk perubahan paradigma dalam memberantas praktik penyelewengan di bursa.
Otoritas bursa kini akan menitikberatkan tindakan pada pembekuan rekening oknum yang terindikasi melakukan manipulasi, bukan lagi sekadar melakukan suspensi terhadap saham yang bersangkutan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan perdagangan tetap berjalan tanpa mengorbankan likuiditas pasar bagi investor lainnya yang tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Reformasi pengawasan ini muncul sebagai respons atas kondisi pasar yang mengalami tekanan hebat baru-baru ini. Berdasarkan laporan Finance - Detikcom pada 29 Oktober 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat mengalami penurunan signifikan hingga 6 persen menyusul pengumuman dari MSCI. Kondisi tersebut sempat memicu aksi jual panik (panic selling) di kalangan pelaku pasar.
Menghadapi situasi tersebut, OJK dan BEI tengah menyiapkan serangkaian reformasi yang bertujuan meningkatkan transparansi dan menjaga stabilitas likuiditas di pasar modal. Fokus utama dari kebijakan baru ini adalah untuk membersihkan ekosistem pasar dari praktik manipulatif yang merugikan investor ritel maupun institusi.
Dengan menyasar rekening pelaku secara langsung, BEI berharap dapat memberikan efek jera yang lebih efektif tanpa menghambat akses jual-beli saham bagi publik. Penyesuaian metode pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan otoritas untuk memperkuat struktur pasar modal Indonesia di tengah dinamika sentimen global.
