BEI Larang Saham Gocap Ikut Short Selling dalam Aturan Main Terbaru
Bursa Efek Indonesia secara resmi melarang saham dengan harga Rp50 ke bawah untuk ditransaksikan melalui mekanisme short selling guna menjaga stabilitas pasar.
JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menetapkan bahwa saham dengan harga Rp50 ke bawah atau saham gocap dilarang untuk diperdagangkan menggunakan mekanisme short selling berdasarkan aturan terbaru yang dirilis pada Kamis, 17 September 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya regulator untuk menyeimbangkan likuiditas pasar dengan perlindungan investor di tengah penghapusan batas harga minimum saham.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa instrumen short selling hanya digunakan pada saham-saham yang memiliki volatilitas terkendali dan fundamental yang memadai. BEI menegaskan bahwa meskipun batas harga minimum Rp50 telah dihapuskan, tidak semua saham secara otomatis memenuhi kriteria untuk ditransaksikan dengan strategi jual kosong tersebut.
Otoritas bursa menyatakan keyakinannya bahwa penerapan aturan main terbaru ini akan mendorong aktivitas transaksi tanpa memberikan beban risiko yang berlebihan bagi para pelaku pasar. Fokus utama dari regulasi ini adalah untuk meningkatkan kedalaman pasar modal Indonesia sembari tetap memitigasi potensi manipulasi harga pada saham-saham bernilai rendah.
Pihak Bursa Efek Indonesia, sebagaimana dilaporkan oleh CNBC Indonesia pada 17 September 2026, optimis bahwa kebijakan integrasi antara short selling dan penyesuaian batas harga ini akan membawa dampak positif bagi likuiditas pasar secara keseluruhan. Dengan pembatasan ini, diharapkan investor dapat lebih selektif dalam memilih aset untuk strategi perdagangan jangka pendek mereka.
