BEI Bakal Hapus Batas Harga Minimum Saham Rp50 Mulai September 2026
Bursa Efek Indonesia menargetkan penghapusan batas harga minimum Rp50 per lembar saham pada akhir September 2026 sebagai bagian dari pengembangan pasar modal.
JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan penghapusan batas harga minimum Rp50 per lembar saham atau yang sering disebut saham gocap pada akhir September 2026 mendatang. Kebijakan ini akan mengubah mekanisme perdagangan saham di pasar reguler secara signifikan berdasarkan laporan CNBC Indonesia pada Rabu (02/09/2026).
Langkah strategis otoritas bursa ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas serta membiarkan harga terbentuk secara alami di pasar melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Implementasi penghapusan batas bawah ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada pekan terakhir bulan September 2026 mendatang.
Selama ini, batas harga Rp50 menjadi titik terendah bagi saham-saham di pasar reguler, sehingga banyak emiten yang tertahan di level tersebut tanpa adanya transaksi yang aktif. Dengan aturan baru ini, nilai saham dimungkinkan untuk turun ke bawah level tersebut sesuai dengan valuasi dan kondisi fundamental perusahaan masing-masing.
Para pelaku pasar dan investor diminta untuk meningkatkan kewaspadaan serta kesiagaan dalam menghadapi perubahan volatilitas harga saham yang mungkin terjadi setelah aturan tersebut diterapkan. Kesiapan infrastruktur perdagangan serta sistem pemantauan bursa juga tengah disiapkan untuk mendukung transisi regulasi ini secara penuh pada akhir tahun 2026.
BEI memproyeksikan bahwa penghapusan batasan harga ini akan membuat perdagangan lebih dinamis dan transparan bagi seluruh anggota bursa. Informasi mengenai rencana implementasi ini secara resmi telah dipublikasikan melalui laporan CNBC Indonesia pada tanggal 2 September 2026.
