BEI Hapus Batas Minimum Harga Saham Rp50 Mulai 28 September 2026
Bursa Efek Indonesia resmi menghapus batas minimum harga saham Rp50 atau saham gocap yang mulai berlaku pada 28 September 2026 mendatang.
JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus kebijakan batas minimum harga saham senilai Rp50 atau yang lazim disebut saham gocap mulai 28 September 2026. Keputusan ini memungkinkan harga saham di pasar reguler dan pasar tunai bergerak di bawah level Rp50 sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku, sebagaimana dilaporkan oleh CNN Indonesia pada Kamis (17/9/2026).
Langkah strategis ini diambil untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi investor dan emiten dalam menentukan nilai wajar sebuah perusahaan di lantai bursa. Selama ini, level Rp50 menjadi batas bawah absolut yang sering kali membuat likuiditas saham tertentu tertahan karena tidak bisa turun lebih jauh meskipun tekanan jual masih tinggi.
Implementasi aturan baru ini diprediksi akan mengubah dinamika perdagangan saham di Indonesia, terutama bagi saham-saham yang selama ini tertahan di level terendah. Para pelaku pasar diharapkan mulai menyesuaikan strategi investasi mereka sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan secara penuh pada akhir September mendatang.
Penghapusan batas minimum ini juga merupakan bagian dari upaya BEI untuk memperdalam pasar modal Indonesia agar lebih kompetitif. Berdasarkan data dari CNN Indonesia yang dipublikasikan pada 17 September 2026, kebijakan ini menandai berakhirnya era perlindungan harga minimum yang telah berlangsung lama di pasar saham domestik.
