Baca Live
BURSA EFEK INDONESIA

BEI Hapus Aturan Batas Saham Rp 50 untuk Investor dan Emiten

Bursa Efek Indonesia resmi menghapus kebijakan batas harga terendah saham Rp 50 atau 'saham gocap' untuk meningkatkan likuiditas pasar modal.

JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi meniadakan kebijakan batas harga saham terendah di level Rp 50 yang selama ini dikenal sebagai saham gocap, guna memacu pergerakan transaksi bagi investor dan emiten menurut laporan CNBC Indonesia pada Jumat, 4 September 2026. Keputusan ini diambil untuk memberikan ruang bagi pasar dalam menentukan nilai wajar suatu saham tanpa terhambat batas psikologis maupun teknis di harga lima puluh rupiah.

Kebijakan baru ini diprediksi akan mengubah peta transaksi di pasar reguler, di mana saham-saham yang sebelumnya tertahan di harga terendah kini dapat bergerak di bawah level tersebut. Bagi investor, hal ini memberikan peluang untuk melakukan jual-beli pada harga yang lebih kompetitif, meskipun risiko penurunan harga yang lebih dalam juga menjadi faktor yang perlu diperhitungkan secara matang.

Dari sisi emiten, penghapusan batas bawah ini menuntut perusahaan untuk menjaga fundamental agar harga saham tidak merosot ke level yang lebih rendah. BEI menilai langkah ini penting untuk menciptakan mekanisme pasar yang lebih efisien dan transparan, sejalan dengan praktik global yang memberikan fleksibilitas pada pergerakan harga instrumen ekuitas.

Penghapusan aturan saham gocap ini diharapkan dapat menyerap potensi transaksi yang selama ini mengendap karena ketidakmampuan pasar merespons harga di bawah Rp 50. Informasi selengkapnya mengenai implementasi teknis dan dampak pasar secara luas dilaporkan oleh CNBC Indonesia melalui rilis publikasi resminya pada tanggal 4 September 2026.

Hallo, saya Mind, chat Assistant platform NewsMind.. ada yang bisa saya bantu?