BEI Resmi Hapus Batas Harga Minimum Rp50 per Saham Mulai Akhir September 2026
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengimplementasikan kebijakan penghapusan batas harga minimum Rp50 per saham atau 'saham gocap' pada akhir September 2026.
JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) akan resmi menghapus batas harga minimum Rp50 untuk perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai mulai akhir September 2026. Kebijakan ini menandai berakhirnya era batasan harga terendah yang selama ini dikenal investor dengan istilah saham gocap, sebagaimana dilaporkan oleh CNBC Indonesia pada Selasa (1/9/2026).
Langkah strategis otoritas bursa ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan memberikan ruang bagi mekanisme pasar dalam menentukan nilai wajar suatu saham secara lebih fleksibel. Dengan penghapusan batas bawah ini, harga saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 dapat bergerak turun lebih rendah sesuai dengan permintaan dan penawaran yang terjadi di lantai bursa.
Implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada pekan terakhir bulan September 2026. Investor diharapkan memperhatikan perubahan regulasi ini karena dapat berdampak pada nilai portofolio, terutama bagi pemegang saham yang berada di kategori harga minimum saat ini.
Bursa Efek Indonesia menyatakan bahwa kesiapan sistem dan sosialisasi kepada anggota bursa terus dilakukan guna memastikan transisi perdagangan berjalan lancar. Kepastian mengenai tanggal pemberlakuan ini dikonfirmasi langsung melalui rilis resmi BEI yang dipublikasikan pada awal September.
Kebijakan penghapusan batas bawah harga ini menjadi bagian dari upaya Bursa Efek Indonesia dalam menyelaraskan regulasi pasar modal domestik dengan standar global. Seluruh data mengenai mekanisme teknis baru ini dapat diakses secara resmi melalui dokumen rilis Bursa Efek Indonesia tertanggal 1 September 2026.
