Baca Live
PASAR MODAL

BEI Rombak Daftar Short Selling: Saham BBCA dan BUMI Resmi Didepak

Bursa Efek Indonesia memperbarui daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short sell, dengan mengeluarkan saham BBCA dan BUMI untuk periode November 2026.

JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengeluarkan lima saham dari daftar efek yang dapat ditransaksikan melalui skema short sell, termasuk saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Bumi Resources Tbk (BUMI), untuk periode November 2026 berdasarkan rilis resmi otoritas bursa pada Kamis (29/10/2026).

Selain perombakan pada kategori short sell, BEI juga melakukan penyesuaian terhadap daftar saham yang masuk dalam kategori margin. Tercatat ada 11 saham yang dicoret dari daftar transaksi margin dalam pengumuman berkala tersebut. Kebijakan ini merupakan bagian dari tinjauan rutin otoritas bursa terhadap volatilitas dan likuiditas instrumen investasi di pasar modal Indonesia.

Transaksi short selling sendiri merupakan mekanisme perdagangan di mana investor menjual saham yang belum dimilikinya dengan cara meminjam dari pialang, dengan harapan harga saham akan turun di masa depan. Pengeluaran saham BBCA dan BUMI dari daftar ini berarti investor tidak lagi diizinkan melakukan spekulasi penurunan harga dengan skema tersebut pada kedua saham tersebut selama periode yang ditentukan.

Berdasarkan laporan CNBC Indonesia yang dirilis pada 29 Oktober 2026, seluruh perubahan daftar efek ini akan mulai berlaku efektif untuk masa perdagangan bulan November 2026. Evaluasi ini dilakukan guna menjaga stabilitas pasar serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi transaksi bursa yang berlaku.

Hallo, saya Mind, chat Assistant platform NewsMind.. ada yang bisa saya bantu?