BEI Hapus BBCA hingga ASII dari Daftar Short Selling Mulai Oktober 2026
Bursa Efek Indonesia resmi mencoret seluruh daftar saham yang dapat ditransaksikan melalui skema short selling, termasuk emiten besar seperti BBCA dan ASII.
JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghapus seluruh daftar saham yang sebelumnya dapat ditransaksikan menggunakan skema transaksi short selling, termasuk emiten besar seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Astra International Tbk (ASII). Keputusan ini merujuk pada pengumuman resmi otoritas bursa yang dirilis pada Jumat, 30 Oktober 2026, sebagaimana dilaporkan oleh Finance Detikcom.
Langkah pembersihan daftar ini mencakup sejumlah saham blue chip dan emiten populer lainnya seperti PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Dengan adanya kebijakan baru tersebut, para pelaku pasar tidak lagi diizinkan untuk melakukan aksi jual kosong atau meminjam saham untuk dijual dengan harapan membelinya kembali di harga yang lebih rendah pada daftar saham yang sebelumnya tersedia.
Penghapusan ini menandakan perubahan signifikan dalam regulasi perdagangan di pasar modal Indonesia. Investor dan trader diharapkan melakukan penyesuaian strategi investasi mereka mengingat hilangnya opsi skema short selling pada saham-saham likuid tersebut guna meminimalisir risiko yang mungkin timbul akibat perubahan aturan perdagangan ini.
Keputusan tersebut mulai berlaku efektif sejak tanggal pengumuman diterbitkan oleh otoritas bursa. Hingga saat ini, BEI belum memberikan detail lebih lanjut mengenai durasi kebijakan tersebut atau kriteria baru untuk penyusunan daftar saham short selling di masa mendatang. Informasi ini bersumber dari laporan Finance Detikcom pada 30 Oktober 2026.
