BEI Batalkan Penurunan Batas Minimum Harga Saham Rp50 Menjadi Rp1
Bursa Efek Indonesia secara resmi menunda kebijakan penghapusan batas minimum harga saham yang direncanakan turun dari Rp50 ke level Rp1.
JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menunda implementasi aturan baru mengenai penghapusan batas minimum harga saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per lembar saham. Informasi penundaan ini disampaikan oleh otoritas bursa melalui laporan resmi yang dilansir oleh Finance Detikcom pada Kamis, 3 September 2026.
Keputusan penundaan tersebut mengubah rencana awal yang bertujuan untuk memberikan ruang gerak lebih luas bagi harga saham di pasar reguler agar dapat mencerminkan nilai fundamentalnya secara lebih akurat. Melalui penyesuaian ini, saham yang selama ini tertahan di level minimum Rp50 atau dikenal dengan istilah 'saham gocap', awalnya direncanakan dapat diperdagangkan hingga titik terendah Rp1.
Hingga saat ini, batas harga minimum saham di pasar modal Indonesia masih tetap mengikuti aturan lama yang mematok harga paling rendah pada angka Rp50. Meskipun demikian, otoritas bursa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jadwal pasti kapan aturan penurunan harga minimum tersebut akan kembali dibahas atau diberlakukan secara resmi di masa depan.
Konteks penundaan ini menjadi perhatian bagi para pelaku pasar dan investor yang memantau pergerakan saham-saham dengan kapitalisasi kecil. Laporan mengenai perubahan kebijakan bursa ini pertama kali dipublikasikan secara resmi oleh situs berita ekonomi Finance Detikcom pada 3 September 2026.
