BEI Pastikan Aturan Saham Rp1 Tidak Memicu Aliran Dana Keluar
Bursa Efek Indonesia menegaskan kebijakan penghapusan batas harga saham Rp50 tidak akan memicu aliran dana keluar dan siap diimplementasikan pada September 2026.
JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran pelaku pasar mengenai kebijakan penghapusan batas bawah harga saham Rp50 menjadi Rp1 yang ditargetkan mulai berlaku pada September 2026 berdasarkan laporan CNN Indonesia.
Otoritas bursa membantah spekulasi yang menyebutkan bahwa penyesuaian harga minimum ini akan memicu fenomena aliran dana keluar atau capital outflow secara masif dari pasar modal dalam negeri. Langkah ini justru merupakan bagian dari upaya normalisasi perdagangan dan peningkatan likuiditas pasar bagi saham-saham yang selama ini tertahan di level gocap.
Manajemen bursa menekankan bahwa perubahan fraksi harga hingga Rp1 dilakukan untuk memberikan ruang bagi pasar dalam menentukan nilai wajar sebuah emiten berdasarkan mekanisme permintaan dan penawaran. Implementasi ini dijadwalkan mulai berjalan efektif pada September 2026 setelah melalui serangkaian kajian dan kesiapan infrastruktur sistem perdagangan.
Dengan adanya aturan baru ini, investor diharapkan tetap tenang karena BEI memastikan pengawasan terhadap volatilitas transaksi tetap dilakukan secara ketat untuk menjaga integritas pasar. Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi jawaban atas keraguan investor ritel mengenai keamanan modal mereka pasca-transisi kebijakan harga minimum saham tersebut.
Konteks kebijakan ini menempatkan Indonesia selaras dengan beberapa bursa global yang sudah menerapkan sistem harga saham di bawah 50 unit mata uang lokal. Bursa Efek Indonesia melalui pemberitaan CNN Indonesia pada 1 September 2026 menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas pasar selama masa transisi aturan baru ini berlangsung.
