OJK Izinkan Lembaga Negara Miliki Lebih dari 5 Persen Saham Bursa Efek Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan regulasi yang memungkinkan lembaga negara menggenggam lebih dari 5 persen saham BEI melalui mekanisme demutualisasi.
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengizinkan lembaga negara untuk memiliki porsi kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) di atas ambang batas 5 persen. Kebijakan ini diatur dalam ketentuan terbaru mengenai mekanisme demutualisasi yang dijelaskan oleh pihak otoritas pada Kamis, 3 September 2026.
Pengaturan ini menjadi babak baru dalam struktur kepemilikan otoritas pasar modal di Indonesia. Sebelumnya, kepemilikan saham pada lembaga penyelenggara bursa dibatasi untuk menjaga independensi dan struktur pasar, namun regulasi teranyar memberikan pengecualian khusus bagi entitas milik negara.
OJK memberikan keterbukaan informasi mengenai alasan di balik izin kepemilikan porsi besar tersebut guna mendukung stabilitas dan penguatan peran negara dalam infrastruktur pasar modal. Implementasi mekanisme demutualisasi ini diharapkan dapat mengubah struktur organisasi bursa menjadi entitas yang lebih komersial namun tetap terkendali.
Pihak otoritas menekankan bahwa porsi kepemilikan saham yang melampaui angka 5 persen tersebut hanya diperuntukkan bagi lembaga negara dengan kriteria tertentu yang diatur dalam undang-undang. Langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat posisi daya saing bursa di tingkat regional melalui dukungan modal negara.
Berdasarkan laporan Finance Detikcom pada 3 September 2026, kebijakan ini menandai langkah strategis OJK dalam menata ulang tata kelola bursa efek di tanah air. Perubahan ini dilakukan agar BEI memiliki fleksibilitas lebih besar dalam pengembangan teknologi dan layanan pasar modal di masa depan.
